Beranda / POLRI / Polsek Gubeng Hadirkan SREGEP, Urus Surat Kehilangan Tak Perlu ke Kantor: Cukup WhatsApp, 10 Menit Diproses dan Gratis Diantar

Polsek Gubeng Hadirkan SREGEP, Urus Surat Kehilangan Tak Perlu ke Kantor: Cukup WhatsApp, 10 Menit Diproses dan Gratis Diantar

SURABAYA —LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berangkat dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat, Polsek Gubeng kini menghadirkan terobosan SREGEP atau SPKT REspon GErak cePat.

Melalui inovasi ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C.

Cukup dengan menghubungi layanan WhatsApp SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja dengan mengirimkan data dan informasi mengenai barang maupun dokumen yang hilang.

Terobosan tersebut menjadi langkah nyata Polsek Gubeng dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memangkas proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Cukup Kirim Data, Petugas SPKT Langsung Verifikasi

Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Kehilangan cukup mengirimkan sejumlah data melalui layanan WhatsApp SREGEP.

Data yang diperlukan meliputi nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta melampirkan foto KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah data diterima, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh informasi telah lengkap dan valid.

Apabila persyaratan telah terpenuhi, permohonan segera diproses. Dengan mekanisme pelayanan yang praktis tersebut, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar 10 menit.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor polisi dan mengantre dalam mengurus surat kehilangan.

Selesai Dibuat, Bhabinkamtibmas Antar Langsung ke Rumah

SREGEP tidak hanya menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, tetapi juga menghadirkan pelayanan hingga ke rumah pemohon.

Setelah Surat Keterangan Kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon.

Yang lebih menarik, layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau GRATIS.

Pelayanan jemput bola ini menjadi nilai lebih dari inovasi SREGEP. Warga cukup mengirimkan data melalui WhatsApp, petugas melakukan verifikasi dan pemrosesan, kemudian surat yang telah selesai akan diantarkan langsung kepada pemohon.

Mudahkan Pengurusan Dokumen Penting

Layanan SREGEP hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami kehilangan berbagai dokumen dan surat penting, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun dokumen penting lainnya.

Namun, layanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng.

Sementara itu, apabila kehilangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Transformasi Pelayanan Kepolisian yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kehadiran SREGEP menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian terus mengikuti perkembangan zaman.

Pemanfaatan WhatsApp sebagai sarana pelayanan membuat proses komunikasi menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau. Sementara itu, peran aktif petugas SPKT dan Bhabinkamtibmas memastikan pelayanan tidak hanya berhenti pada komunikasi digital, tetapi benar-benar hadir secara langsung untuk masyarakat.

Inovasi ini mencerminkan semangat pelayanan yang lebih responsif, transparan, efektif dan humanis.

Dari WhatsApp, diverifikasi, diproses dengan cepat, hingga surat diantar langsung ke rumah tanpa dipungut biaya.

SREGEP menjadi salah satu wujud nyata upaya Polsek Gubeng untuk memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat SPKT REspon GErak cePat, Polsek Gubeng terus bergerak menghadirkan kemudahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng dan membutuhkan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C, dapat menghubungi layanan WhatsApp SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906.

Polsek Gubeng Senantiasa Menjadi Lebih Baik (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp