SURABAYA — LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah dan menangani persoalan overstay tahanan melalui rekonsiliasi serta pemutakhiran data secara berkala.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Alzuarman, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta Tim Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Persoalan overstay menjadi perhatian serius karena menyangkut ketepatan status dan masa penahanan seseorang. Karena itu, akurasi data menjadi salah satu fondasi penting agar setiap perubahan status tahanan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa persoalan overstay tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu institusi. Dibutuhkan koordinasi yang kuat dan berkesinambungan antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pengadilan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, rekonsiliasi data diperlukan untuk memastikan seluruh informasi mengenai tahanan benar-benar akurat. Dengan data yang valid, setiap potensi persoalan dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut diperkuat Jumadi. Ia menekankan bahwa pengelolaan data tidak boleh berhenti pada pencatatan semata, tetapi harus diikuti dengan pemutakhiran secara berkala.
Data yang akurat menjadi dasar penting dalam memastikan status serta masa penahanan setiap tahanan dapat dipantau secara tepat. Koordinasi yang aktif antarlembaga pun menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh proses rekonsiliasi data dan penanganan overstay di seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur.
Kusnali meminta seluruh jajaran UPT memastikan data tahanan selalu diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum agar setiap persoalan mengenai status maupun masa penahanan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung proses rekonsiliasi ini. Saya minta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan melakukan koordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga persoalan overstay dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kusnali.
Rekonsiliasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan overstay membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi. Ketepatan informasi mengenai masa penahanan, perubahan status hukum, hingga keputusan atau perkembangan perkara harus dapat dikomunikasikan secara cepat antara lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur berupaya memastikan pengelolaan tahanan berjalan lebih tertib, akurat, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, sekaligus memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan masa penahanan tidak terlambat ditangani.
Bagi Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, data yang akurat bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap angka dan status tahanan terdapat hak seseorang yang harus dipastikan terlindungi melalui proses hukum yang tertib, tepat waktu dan sesuai ketentuan (Dd).






