Beranda / Pemerintahan / Logo Pemprov Jatim di Bisnis Komersial Jolotundo Dipersoalkan, MAKI Jatim Minta SIPA dan Aliran PAD Dibuka Terang

Logo Pemprov Jatim di Bisnis Komersial Jolotundo Dipersoalkan, MAKI Jatim Minta SIPA dan Aliran PAD Dibuka Terang

NGANJUK —LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan destinasi wisata yang berada di kawasan perbatasan wilayah Perhutani dengan kawasan peruntukan Perhutani Sosial. MAKI Jatim mempertanyakan dasar penggunaan logo Pemprov Jatim, status kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga legalitas pemanfaatan air tanah atau air sumber yang digunakan untuk menunjang operasional kawasan glamping dan hotel tersebut.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sebelumnya mengaku telah melakukan kunjungan sekaligus menginap di Jolotundo Glamping dan Edu Park. Dari kunjungan tersebut, tim menyatakan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pemanfaatan air tanah atau air sumber. Berdasarkan pengamatan tim, air tersebut ditampung terlebih dahulu pada sebuah tandon berukuran besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp, sebelum kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air para pengunjung.

MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan berikutnya justru menyentuh simbol Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Logo Pemprov Jatim terlihat digunakan di kawasan yang menjalankan aktivitas komersial tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keberadaan logo tersebut menunjukkan adanya keterlibatan, kepemilikan, kerja sama, atau kontribusi tertentu terhadap keuangan daerah?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah MAKI Jatim memperoleh penjelasan dari Wardoyo, yang disebut pernah menjabat Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk dan kini definitif sebagai Kepala CDK Pacitan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada MAKI, tugas dan fungsi CDK Nganjuk berkaitan dengan pembinaan. Sementara terkait PAD, Wardoyo disebut memastikan bahwa tidak ada penerimaan PAD Pemprov Jatim dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park tersebut.

Keterangan inilah yang kemudian membuat MAKI Jatim meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menilai penggunaan logo pemerintah pada sebuah kawasan bisnis tidak boleh dibiarkan menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

> “Gak habis pikir saya, Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru MAKI.

 

Menurutnya, apabila benar tidak terdapat kontribusi terhadap PAD Pemprov Jatim, maka perlu dijelaskan apa dasar penggunaan logo tersebut dan siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan penggunaannya.

Heru juga mempertanyakan sikap Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk. Menurut dia, institusi tersebut semestinya menjadi salah satu pihak yang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan logo Pemprov Jatim di kawasan komersial tersebut.

“Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang harus bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” lanjutnya.

MAKI Akan Kirim Surat Klarifikasi

MAKI Jatim memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada kritik. Organisasi tersebut menyatakan akan melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat terkait.

Surat itu, menurut Heru MAKI, akan ditujukan antara lain kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ada dua hal utama yang ingin dimintakan penjelasan.

Pertama, mengenai status dan dasar penggunaan logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Kedua, mengenai status legalitas pemanfaatan air tanah atau sumber air, termasuk keberadaan dokumen SIPA.

MAKI Jatim juga meminta agar logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut segera dicopot apabila memang tidak terdapat dasar kerja sama maupun kepentingan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Heru menilai penggunaan simbol pemerintah di tempat usaha berorientasi profit berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah memiliki keterlibatan atau kepentingan ekonomi di dalamnya.

Padahal, berdasarkan keterangan yang diterima MAKI Jatim, kontribusi langsung terhadap PAD Pemprov Jatim disebut nihil atau zero.

“Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama untuk Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi dan berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edupark segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab nantinya,” tegas Heru.

Legalitas SIPA Ikut Dibidik

Selain persoalan logo, MAKI Jatim juga menyatakan akan menelusuri dokumen perizinan pemanfaatan air tanah atau sumber air yang digunakan untuk kebutuhan operasional kawasan tersebut.

Heru menegaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah SIPA memang telah dimiliki dan dinyatakan lengkap oleh pengelola.

Jika hasil penelusuran menunjukkan dokumen SIPA belum diurus atau belum lengkap, MAKI Jatim menyatakan akan mendorong adanya rekomendasi penghentian sementara operasional sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

MAKI Jatim menyebut proses pemenuhan dokumen tersebut harus mengacu pada kewenangan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Timur dan Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, persoalan legalitas tersebut masih berupa dugaan dan permintaan klarifikasi, sehingga diperlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola sebelum dapat disimpulkan terdapat pelanggaran.

Pengelolaan Disebut Melibatkan Pihak Ketiga

Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut berada dalam kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan Perhutani. Dalam informasi yang diterima MAKI Jatim, pengelolaan destinasi tersebut ditengarai telah diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, melalui pola konsesi kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.

Informasi tersebut juga menjadi bagian yang ingin didalami MAKI Jatim.

Sebab, bagi organisasi antikorupsi tersebut, seluruh rantai pengelolaan kawasan harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari status lahan, bentuk kerja sama, pihak pengelola, dasar penggunaan fasilitas atau simbol pemerintah, perizinan sumber air hingga potensi penerimaan negara maupun daerah.

MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk menghambat pengembangan sektor pariwisata di Nganjuk. Sebaliknya, pengembangan destinasi wisata dinilai harus berjalan seiring dengan kepastian legalitas, transparansi pengelolaan, perlindungan aset negara, serta kejelasan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat.

Kini bola klarifikasi berada di tangan instansi terkait dan pengelola Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Publik menunggu jawaban sederhana namun fundamental: mengapa logo Pemprov Jatim digunakan di sebuah kawasan bisnis, apa dasar kewenangannya, bagaimana status izin pemanfaatan airnya, dan ke mana sebenarnya aliran penerimaan dari aktivitas komersial tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini didorong MAKI Jatim agar tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berwenang (Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp