Mojokerto,LLC.id — Maraknya pertumbuhan sektor pariwisata dan jasa penginapan ternyata dibarengi dengan fenomena yang mengkhawatirkan. Sebuah hotel yang berlokasi di Dsn pendowo Ds Ngrowo kec.bangsal diketahui telah beroperasi dan menerima tamu sejak beberapa waktu lalu, namun belum memiliki izin operasional serta kelengkapan perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut keterangan seseorang yang mengaku sebagai pengelola bernama koko terkait dokumen perijinan sedang dalam proses pengurusan,sedangkan
berdasarkan pantauan awak media di lapangan, hotel tersebut telah aktif melayani pemesanan, baik secara langsung maupun melalui berbagai platform pemesanan daring. untuk tarif kamar pun ditetapkan dan dipasarkan secara terbuka. Namun, hingga saat ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib dimiliki sebelum sebuah penginapan dapat beroperasi secara sah.
Sementara itu menurut Adi Nova selaku tokoh masyarakat setempat dan juga selaku Ketua umum DPP YLBH GARDA SAKERA menjelaskan bahwa pemilik hotel tersebut sudah dua kali dipanggil pemerintah desa setempat namun tidak datang maka hal tersebut sangat tidak menghargai kami atau pemerintah desa kami,ujarnya
Ketiadaan izin-izin tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif semata, melainkan membawa risiko nyata bagi para tamu yang menginap maupun masyarakat sekitar. Tanpa adanya pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang, aspek keselamatan bangunan, sistem pemadam kebakaran, kelayakan sanitasi, hingga standar pelayanan minimum tidak dapat dijamin memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
“Kami merasa sangat dirugikan sekaligus khawatir. Hotel itu sudah buka dan menerima tamu setiap hari, padahal kami tahu perizinannya belum lengkap. Bagaimana dengan keamanan dan kenyamanan para tamu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? Siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, beberapa tamu yang menginap mengaku tidak mengetahui status perizinan hotel tersebut sebelumnya. Mereka baru menyadari hal itu setelah mendapat informasi dari warga sekitar maupun media sosial.
“Kami memilih tempat ini karena lokasinya strategis dan harganya terjangkau. Kami sama sekali tidak tahu belum ada izin. Kalau tahu sebelumnya, tentu kami tidak akan berani menginap di sini,” ujar seorang tamu asal kota lain yang sedang menginap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola hotel belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran tersebut. Belum diketahui pula kapan proses perizinan akan diselesaikan dan kapan hotel dapat beroperasi secara legal.
Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pariwisata diimbau untuk segera melakukan peninjauan dan mengambil tindakan tegas. Sebuah usaha penginapan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan paksa sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun diharapkan lebih teliti dalam memilih tempat menginap, memastikan bahwa penginapan yang dituju telah memiliki izin resmi agar terjamin keamanan, kenyamanan, serta hak-hak konsumen terlindungi.
(Tim Redaksi)






