MOJOKERTO ,LLC.ID – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto terkait penarikan biaya yang dibungkus sebagai “sumbangan” dan “infak” serta penahanan ijazah siswa yang belum melunasi pembayaran tersebut kini memasuki babak baru. Ijazah-ijazah yang selama ini ditahan oleh pihak madrasah akhirnya berhasil diserahkan kepada siswa, namun bukan karena kebijakan sekolah yang melunak, melainkan karena adanya intervensi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto yang menyalurkan dana untuk “menebus” ijazah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BAZNAS Kabupaten Mojokerto turun tangan setelah menerima laporan dan aduan dari sejumlah wali murid yang tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran dari pihak madrasah. Lembaga zakat tersebut kemudian menyalurkan dana yang berasal dari dana zakat dan infak masyarakat untuk melunasi nominal yang ditetapkan sekolah, sehingga ijazah siswa yang bersangkutan akhirnya bisa diambil.
“Kami sangat berterima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Mojokerto. Tanpa bantuan mereka, kami tidak tahu harus berbuat apa, karena ijazah anak kami sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pihak sekolah tetap tidak mau menyerahkan ijazah sebelum ‘sumbangan’ tersebut terbayar,” ujar salah seorang wali murid yang anaknya menerima bantuan dari BAZNAS.
Namun, langkah BAZNAS yang justru “membayar” tuntutan sekolah ini menuai sorotan tersendiri. Alih-alih sekadar menyelesaikan masalah sesaat, praktik ini justru memperkuat indikasi bahwa apa yang dilakukan MAN 2 Mojokerto sangat menyimpang dari aturan yang berlaku.
Sementara itu Rahmad basuki selaku kepala MAN 2 belum memberikan tanggapan apapun terkait kejadian ini,berbeda dengan humasnya.
Menurut humas MAN 2 ketika di konfirmasi melalui percakapan whatshap mengakui memang benar adanya penebusan ijazah untuk 2 murid MAN 2 melalui program tebus ijazah yang diadakan oleh Baznas dan penyerahan ijazahnya secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mojokerto,terangnya.
Sebelumnya, telah ditegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun terkait pembayaran biaya atau sumbangan merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pendidikan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta ketentuan dari Kementerian Agama. Ijazah adalah hak mutlak peserta didik sebagai bukti kelulusan yang tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban finansial sekalipun.
Dengan adanya penyaluran dana BAZNAS untuk “menebus” ijazah ini, semakin terlihat bahwa pihak madrasah telah menjadikan ijazah sebagai alat pemerasan terhadap siswa dan wali murid. Praktik ini juga berpotensi menyalahgunakan dana zakat dan infak masyarakat, yang seharusnya digunakan untuk membantu kelompok yang membutuhkan secara langsung, bukan untuk melunasi tuntutan yang seharusnya tidak ada dari lembaga pendidikan negeri.
Masyarakat dan pengamat pendidikan kini menuntut agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan prosedur pemberian ijazah di MAN 2 Mojokerto. Jika terbukti melanggar aturan, pihak sekolah harus diberi sanksi tegas dan diminta mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah, termasuk dana yang dibayarkan oleh BAZNAS.






