MOJOKERTO,//LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak yang menentukan. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan dan mendorong Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) menyiapkan aksi unjuk rasa, persoalan tersebut kini beralih ke meja pemeriksaan pemerintah daerah.
Dalam mediasi resmi yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyampaikan adanya temuan berupa penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam berdasarkan pemeriksaan terhadap sampel sejumlah SMP Negeri.
Pertemuan yang berlangsung menjelang rencana aksi APPI pada Rabu (19/8/2026) tersebut menghasilkan sejumlah komitmen penting. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjamin selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar akan dikembalikan kepada wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Mediasi tersebut dihadiri pimpinan APPI, yakni Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto hadir Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
Dua Bulan Pengawasan APPI Berujung Temuan Pemeriksaan
Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan rangkaian pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama dua bulan terakhir.
Menurutnya, rencana aksi damai yang semula akan digelar pada 19 Agustus merupakan respons atas penilaian APPI terhadap belum optimalnya penyelesaian atas sejumlah surat resmi yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
APPI membawa tiga desakan utama ke meja mediasi.
Pertama, transparansi audit, berupa keterbukaan serta penyerahan LHP terkait pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, pengembalian selisih harga, dengan meminta adanya instruksi resmi agar selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar dikembalikan kepada wali murid.
Ketiga, pembersihan praktik culas, dengan menolak segala bentuk intimidasi maupun indikasi percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Tiga tuntutan itu menjadi bagian penting dalam pembahasan antara APPI dan jajaran Pemkab Mojokerto.
Inspektorat Ambil Sampel Lebih dari 10 SMP Negeri
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi mengungkapkan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.
Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Temuan itu selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam LHP. Setelah selesai, dokumen pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto sebagai dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut pemerintah daerah.
Dengan adanya proses tersebut, persoalan pengadaan kain seragam kini memasuki tahapan yang lebih konkret. Tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara pihak sekolah, wali murid, maupun kelompok masyarakat, tetapi telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Selisih Uang Wali Murid Dijamin Dikembalikan
Komitmen pengembalian uang menjadi salah satu poin paling penting yang dihasilkan dalam mediasi.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto menjamin sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar juga berkomitmen mengawal proses pengembalian tersebut agar dana benar-benar diterima orang tua atau wali siswa yang berhak.
Komitmen itu sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi berlanjut pada tindakan konkret yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Sekolah Dilarang Menjual Kain Seragam Mulai Tahun Ajaran Mendatang
Selain membahas penyelesaian persoalan yang sudah terjadi, Pemkab Mojokerto juga menyampaikan kebijakan baru untuk mencegah polemik serupa terulang.
Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan seragam akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah pembenahan dalam tata kelola kebutuhan seragam sekolah sekaligus mencegah munculnya persoalan baru yang berkaitan dengan pengadaan dan penjualan kain seragam di lingkungan sekolah.
APPI Tunda Aksi 19 Agustus
Setelah mempertimbangkan hasil mediasi serta jaminan dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI akhirnya sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, APPI memberikan penegasan bahwa keputusan tersebut merupakan penundaan, bukan pembatalan.
Pengawasan tetap akan dilakukan terhadap pelaksanaan hasil mediasi, terutama terkait penyelesaian LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, dan penerapan larangan sekolah menjual kain seragam.
“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.
Tiga Komitmen Jadi Penentu Babak Berikutnya
Mediasi tersebut kini membawa polemik seragam Mojokerto memasuki fase pembuktian. Pernyataan mengenai adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan harus diikuti dengan penyelesaian administratif maupun tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya terdapat tiga agenda yang akan menjadi perhatian utama publik.
Pertama, penyelesaian dan pelaporan LHP kepada Bupati Mojokerto.
Kedua, pengembalian selisih uang kepada wali murid yang dinyatakan berhak menerimanya.
Ketiga, penerapan larangan sekolah menjual kain seragam mulai tahun ajaran mendatang.
Ketiga agenda tersebut akan menjadi ukuran apakah hasil mediasi benar-benar menghasilkan penyelesaian atau hanya menjadi jeda sementara dari polemik yang telah berkembang.
Untuk saat ini, aksi massa APPI pada 19 Agustus memang ditunda. Namun, pengawasan belum berakhir.
Bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Publik menunggu apakah temuan Inspektorat akan segera ditindaklanjuti, apakah uang wali murid benar-benar dikembalikan, dan apakah kebijakan baru mengenai larangan penjualan kain seragam benar-benar diterapkan.
Aksi boleh ditunda, tetapi komitmen tidak boleh tertunda. Polemik seragam Mojokerto kini memasuki babak pembuktian: dari meja mediasi menuju tindakan nyata (Smd).






