MOJOKERTO – Liputanlintascakrawala id, 18 Agustus 2026 — Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki titik krusial. Menjelang rencana aksi unjuk rasa, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar mediasi resmi bersama Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen penting. Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah SMP Negeri ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam. Pemkab Mojokerto kemudian menjamin adanya pengembalian selisih uang kepada wali murid sesuai hasil pemeriksaan.
Mediasi dihadiri sejumlah pimpinan dan pengurus APPI, yakni Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Dari pihak Pemkab Mojokerto hadir Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan rangkaian pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama sekitar dua bulan. Ia menjelaskan bahwa rencana aksi damai yang dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) merupakan bentuk respons atas lambatnya tindak lanjut terhadap surat resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
APPI menyampaikan tiga tuntutan utama dalam mediasi. Pertama, meminta transparansi pemeriksaan dan keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, APPI mendesak adanya instruksi resmi pengembalian selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid. Ketiga, APPI menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi maupun dugaan upaya suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Inspektorat Temukan Pelanggaran di Sejumlah Sekolah
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari LHP yang dilaporkan kepada Bupati Mojokerto. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan yang telah mendapat perhatian publik.
Pemkab Jamin Selisih Uang Dikembalikan
Pemkab Mojokerto melalui Inspektorat memberikan jaminan bahwa sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid.
Pengembalian akan dilakukan setelah hasil audit dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, berkomitmen mengawal proses pengembalian tersebut agar dana benar-benar diterima oleh orang tua atau wali siswa yang berhak.
Selain itu, Pemkab Mojokerto menyampaikan kebijakan baru bahwa mulai tahun ajaran mendatang sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan kebutuhan seragam sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
APPI Tunda Aksi 19 Agustus
Dengan mempertimbangkan jaminan dan komitmen Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI akhirnya sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, APPI menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penundaan, bukan pembatalan. Pengawasan terhadap realisasi komitmen pemerintah daerah tetap akan dilakukan, khususnya terkait pengembalian selisih uang kepada wali murid dan pelaksanaan larangan penjualan kain seragam oleh sekolah.
“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat. Penyelesaian LHP, mekanisme pengembalian selisih uang kepada wali murid, serta penerapan larangan penjualan kain seragam di sekolah menjadi tahapan yang akan menentukan apakah hasil mediasi tersebut benar-benar mampu mengakhiri polemik.
Bagi APPI, penundaan aksi merupakan kesempatan bagi Pemkab Mojokerto untuk membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Jika seluruh janji direalisasikan sesuai hasil pemeriksaan, persoalan dapat diselesaikan melalui jalur administratif. Namun apabila komitmen tersebut tidak dijalankan, APPI menegaskan opsi aksi massa kembali terbuka.(Red)






