MOJOKERTO,LLC.ID – Praktik penahanan ijazah yang semula menjadi sorotan tajam terhadap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto ternyata tidak berdiri sendiri. Muncul temuan baru yang mengindikasikan persoalan serupa juga terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mojokerto, memperluas cakupan polemik yang mengguncang dunia pendidikan di wilayah tersebut.
“Seiring terungkapnya kasus di MAN 2 terkait pembebanan pembayaran yang dibungkus sebagai sumbangan atau infak serta penahanan dokumen kelulusan, kini wali murid dan lulusan MAN 1 pun mulai bersuara. Mereka mengaku mengalami kendala yang serupa yakni ijazah baru bisa diserahkan setelah kewajiban pembayaran tertentu dianggap selesai, hal yang dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan dan aturan yang berlaku secara nasional, termasuk permendikbud yang melarang praktik semacam itu.
Sementara itu Drs. Bagus Setiaji, M.Pd. selaku kepala MAN 1 pada saat di konfirmasi melalui pesan whatshap mengatakan bahwa yang mengurusi program tebus ijazah dari BAZNAS yakni Burhan selaku humasnya
“Saat di konfirmasi Burhan mengatakan bahwa nama yang disebutkan tidak ada dalam daftar alumni dari MAN 1,dalam hal ini awak media mengakui salah dalam penyampainnya yaitu yang disampaikan ke humas keliru nama depannya,dilakukan konfirmasi ulang
Dan pada akhirnya diketemukan data yang dimaksud bahwa siswa yang ijazahnya ditebus BAZNAS yakni siswa berinisial NK alumni tahun 2021
“Kondisi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat luas. Dugaan adanya pola yang sama di kedua madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan keberpihakan lembaga induk terhadap hak-hak siswa.
Publik pun mempertanyakan sikap pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto yang selama ini terkesan membisu dan lambat merespons berbagai laporan yang masuk. Masyarakat berharap dugaan penyimpangan ini tidak hanya dianggap sebagai kasus satuan, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas di seluruh satuan pendidikan binaannya.
“Polemik penahanan ijazah yang semula terfokus pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto kini meluas.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak MAN 1 maupun Kemenag Kabupaten Mojokerto terkait dugaan penahanan ijazah yang meluas tersebut. Warga dan wali murid menanti langkah konkret agar hak siswa atas dokumen kelulusan bisa terjamin tanpa dijadikan alat pungutan apapun
“Sikap Kemenag Kabupaten Mojokerto masih terkesan membisu dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di MAN 1 maupun MAN 2. Masyarakat berharap lembaga pembina pendidikan agama ini segera turun tangan melakukan penelusuran secara transparan dan menyajikan solusi berkelanjutan agar hak siswa atas dokumen kelulusan tidak lagi menjadi korban persyaratan yang memberatkan.






