SURABAYA — LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, dalam pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026), menjadi penegasan nyata bahwa perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat secara serius dan berkelanjutan.
Bersama Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, unsur Forkopimda, serta aparat penegak hukum, Rusman Hadi hadir menyaksikan sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mengancam penerimaan negara dan berdampak langsung terhadap pendapatan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar dimusnahkan. Penindakan besar itu sekaligus berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp36,03 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan seluruh barang kena cukai ilegal dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Proses pemusnahan telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 25 truk.
Bagi Rusman Hadi, angka puluhan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan bukan sekadar data hasil penindakan. Di baliknya terdapat potensi penerimaan negara dan daerah yang harus diamankan agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp36,03 Miliar
Rusman Hadi memaparkan, apabila puluhan juta batang rokok ilegal tersebut berhasil beredar di masyarakat, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp36,03 miliar.
Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sekitar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.
“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman Hadi.
Ia menegaskan, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya berhenti pada hilangnya penerimaan cukai bagi pemerintah pusat. Pajak rokok juga memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan daerah karena dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan melalui pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” tegas Rusman Hadi.
Penyampaian tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam kegiatan pemusnahan. Bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya persoalan pelanggaran terhadap ketentuan cukai, melainkan juga berpotensi mengurangi sumber pendanaan yang semestinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Rusman Hadi: Pemusnahan Bukti Ketegasan Perangi Rokok Ilegal
Kakanwil DJBC Jawa Timur I itu juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan agar seluruh barang kena cukai ilegal yang telah ditindak tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak berpeluang kembali beredar di tengah masyarakat.
> “Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui proses pembakaran dan penghancuran sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian atas hasil penindakan yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai.
Pemusnahan dalam jumlah besar itu memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai terus dilakukan dari berbagai jalur. Bukan hanya untuk menemukan produk yang telah beredar, tetapi juga untuk menutup ruang distribusi dan mempersempit pergerakan jaringan yang memperdagangkan rokok tanpa memenuhi ketentuan.
Kanwil DJBC Jatim I Sumbang 26,2 Juta Batang Hasil Penindakan
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari dua satuan kerja.
Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang sekitar 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. Total keseluruhan mencapai lebih dari 43 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui tujuh surat izin.
Menurut Rudy, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan produk tanpa pita cukai atau rokok polos.
“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegas Rudy.
Data penindakan juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan terus berjalan. Sepanjang periode 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih dalam proses.
Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo hingga Agustus 2026 telah melakukan 248 kali penindakan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemusnahan yang disaksikan Kakanwil DJBC Jawa Timur I bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian panjang pengawasan, penindakan, penyidikan, hingga penyelesaian barang hasil penindakan.
Sinergi Jadi Kunci Menutup Ruang Peredaran
Kehadiran Rusman Hadi dalam pemusnahan tersebut juga mempertegas pentingnya sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum.
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama karena peredarannya dapat melintasi berbagai wilayah dan jalur distribusi. Karena itu, pertukaran informasi, pengawasan lapangan, sosialisasi, hingga penegakan hukum harus berjalan secara terpadu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi kerja bersama jajaran Bea Cukai dan seluruh unsur terkait. Menurutnya, menemukan hingga menindak puluhan juta batang rokok ilegal bukanlah pekerjaan sederhana.
Ia juga menekankan agar upaya pemberantasan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan semata.
“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegas Eri.
Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan yang disampaikan Rusman Hadi mengenai pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pemusnahan menjadi salah satu tahap penting, namun upaya utama tetap berada pada kemampuan aparat untuk terus mencegah, menemukan, dan menindak peredaran rokok ilegal.
Bukan Hanya Soal Cukai, Tetapi Hak Masyarakat
Dari pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal tersebut, tersampaikan pesan yang lebih luas. Peredaran rokok ilegal bukan semata-mata persoalan ada atau tidaknya pita cukai pada suatu produk.
Di balik pelanggaran itu terdapat potensi penerimaan negara yang hilang, pendapatan daerah yang berkurang, serta anggaran pembangunan dan pelayanan publik yang berpotensi terdampak.
Karena itu, kehadiran dan penyampaian Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan daerah secara bersama-sama.
Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Namun, bagi jajaran Bea Cukai Jawa Timur, pekerjaan belum berhenti. Melalui pengawasan yang terus diperkuat dan sinergi lintas instansi, pesan yang ingin ditegaskan jelas: tidak boleh ada ruang aman bagi peredaran rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara dan mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya kembali kepada masyarakat (Dd).






