NGANJUK — LLC | Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN 1 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian setelah adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dumas tertanggal 8 Agustus 2026 tersebut meminta agar pelaksanaan kegiatan siswa di perusahaan mitra diperiksa secara menyeluruh. Persoalan utama yang disoroti adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan bagian dari proses pembelajaran atau justru membuat siswa menjalankan pekerjaan sebagaimana tenaga kerja.
Dalam pengaduan itu, sejumlah hal diminta untuk diperjelas, antara lain jumlah siswa yang ditempatkan di perusahaan, perusahaan yang menjadi lokasi PSG/PKL, lama penempatan serta jenis pekerjaan yang dilakukan siswa.
Pengadu juga meminta agar pekerjaan yang dijalankan siswa dibandingkan dengan kompetensi keahlian masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan PSG/PKL tetap memiliki unsur pendidikan dan pembelajaran sesuai tujuan program.
Minta Dokumen Kerja Sama Diperiksa
Selain kondisi di lapangan, Dumas tersebut meminta Dinas Pendidikan Jatim memeriksa dokumen kerja sama antara sekolah dan perusahaan, termasuk MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bentuk kegiatan yang seharusnya dijalankan oleh siswa selama berada di perusahaan.
Aspek pembiayaan juga menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri. Pengadu meminta pemeriksaan apabila terdapat fee, kompensasi, kontribusi, jasa atau bentuk pembayaran lainnya yang berkaitan dengan penempatan siswa.
Pemeriksaan, menurut isi Dumas, diharapkan dapat mencakup sumber dana, jumlah, penerima, pencatatan serta penggunaannya.
Keselamatan dan Hak Siswa
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah hak siswa selama menjalani PSG/PKL. Dumas meminta agar dipastikan apakah siswa maupun orang tua atau wali telah memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi penempatan, durasi kegiatan, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban serta aspek keselamatan selama berada di perusahaan.
Pengadu juga meminta agar pihak terkait menelusuri kemungkinan siswa digunakan sebagai tenaga kerja pengganti atau tenaga kerja murah dengan menggunakan nomenklatur PSG/PKL.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berupa hal-hal yang diminta untuk diperiksa melalui Dumas dan belum dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dinas Pendidikan Diminta Transparan
Untuk memperoleh kejelasan, pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan secara administratif. Pihak sekolah, siswa, orang tua, perusahaan mitra, dokumen kerja sama serta catatan keuangan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila diperlukan.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Yang terpenting, pelaksanaan PSG/PKL harus tetap menempatkan siswa sebagai peserta didik yang mendapatkan pengalaman belajar di dunia kerja, bukan semata-mata sebagai tenaga kerja.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)






