Beranda / Pemerintahan / IUP Dicabut, Tambang Mutiara Kelud Blitar Disorot: MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati

IUP Dicabut, Tambang Mutiara Kelud Blitar Disorot: MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati

BLITARLIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Polemik aktivitas penambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Setelah izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Mutiara Kelud disebut telah dicabut oleh BKPM, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kini dipertanyakan dan mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai aktivitas penambangan, tetapi menyangkut kepastian status legalitas kegiatan di lapangan.

Apabila benar IUP Koperasi Mutiara Kelud telah dicabut, sementara kegiatan pertambangan masih berlangsung, maka diperlukan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan dasar hukum aktivitas tersebut.

Informasi mengenai pencabutan IUP tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S., kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Pernyataan itu dikutip dalam pemberitaan media Mili.id pada 28 Juli 2026.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan aktivitas penambangan pasir tersebut, Aftabuddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pemantauan lokasi sekaligus menyiapkan langkah penyelesaian.

“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian,” ujar Aftabuddin.

Namun, istilah “langkah penyelesaian” tersebut kemudian menjadi perhatian. Sebab, publik tentu ingin mengetahui secara konkret bentuk penyelesaian yang dimaksud, apakah berupa penghentian kegiatan apabila tidak memiliki legalitas, penertiban, atau langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aftabuddin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan pada prinsipnya wajib memiliki legalitas dan memenuhi prosedur serta kewajiban dalam pengelolaan pertambangan.

“Dilihat hasil koordinasi dulu ya, secara prinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepastian legalitas menjadi titik penting dalam persoalan tambang Rejoso. Karena itu, verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi langkah yang dinilai penting untuk menjawab apakah aktivitas yang dipersoalkan memang memiliki dasar perizinan yang masih berlaku.

MAKI Jatim Desak Ada Tindakan Tegas

Persoalan tersebut mendapat respons keras dari Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo.

Heru menilai apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah maupun aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan menghentikan kegiatan tersebut sampai persoalan legalitasnya jelas.

“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” kata Heru.

Menurutnya, Dinas ESDM Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak cukup hanya melalui koordinasi, tetapi perlu diikuti tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.

“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” tegasnya.

MAKI Jatim juga menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama apabila terdapat indikasi kegiatan pertambangan yang tetap berjalan setelah status perizinannya dicabut.

Bakal Dilaporkan ke Kejati Jatim

Tidak berhenti pada kritik, Heru menyatakan MAKI Jatim berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

MAKI Jatim disebut akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan bermasalah tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Ini bukan kasus sepele. Ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” ujar Heru.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan sektor pertambangan di Jawa Timur dengan mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara korupsi terkait perizinan tambang yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat ke proses hukum.

Menurut Heru, pengalaman tersebut seharusnya menjadi evaluasi agar persoalan perizinan dan pengawasan pertambangan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.

“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi,” tandasnya.

Status Tambang Kini Menjadi Sorotan

Polemik tambang Rejoso tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

Pertama, apakah benar IUP Koperasi Mutiara Kelud telah dicabut dan sejak kapan pencabutan tersebut berlaku? Kedua, apakah setelah pencabutan masih terdapat aktivitas pertambangan di lokasi? Ketiga, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung, apa dasar legalitas yang digunakan? Dan keempat, apakah terdapat potensi kewajiban negara atau kerugian negara yang perlu dihitung apabila kegiatan dilakukan tanpa dasar izin yang sah?

Seluruh pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Pernyataan MAKI Jatim mengenai potensi kerugian negara juga perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Besaran kerugian negara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dihitung dan dibuktikan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, rencana pelaporan MAKI Jatim ke Kejati Jatim menjadi penting untuk melihat apakah dugaan yang disampaikan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan Dinas ESDM Jawa Timur juga ditunggu keterangannya mengenai hasil koordinasi dan pemantauan di lokasi.

Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar polemik. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki legalitas, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila masih terdapat dasar hukum atau proses perizinan yang sah, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kini bola berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Status izin, aktivitas di lapangan, tata kelola pertambangan, serta kemungkinan adanya dampak terhadap penerimaan negara harus dibuka melalui proses pemeriksaan yang transparan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Satu hal yang menjadi perhatian: ketika legalitas sebuah kegiatan pertambangan dipersoalkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada meja koordinasi. Kepastian status hukum dan tindakan sesuai aturan menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat (Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp