Beranda / Pemerintahan / 33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Siap Didorong ke Kejati, MAKI Jatim Ungkap Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Siap Didorong ke Kejati, MAKI Jatim Ungkap Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

SURABAYALIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Lima tahun penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terhadap tata kelola anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki fase yang lebih menentukan. Sebanyak 33 berkas yang diklaim telah dihimpun dan disusun MAKI Jatim disebut siap dibawa ke ranah pelaporan hukum, dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjadi salah satu institusi yang dituju.

Klaim tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana belanja Mamin pemerintah daerah dikelola, bagaimana penyedia dipilih, berapa harga yang dibayarkan, serta apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan barang dan jasa yang diterima.

MAKI Jatim menyatakan 33 berkas tersebut tidak sekadar berisi persoalan administratif. Dalam penelusurannya, organisasi antikorupsi itu mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

Indikasi yang disebut antara lain dugaan mark-up kuitansi pemesanan, ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian harga dengan menu yang sebenarnya diberikan, dugaan hubungan kerja sama jangka panjang dengan penyedia catering tertentu, hingga dugaan praktik cash back atau gratifikasi.

MAKI menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lima tahun memburu pola pengadaan

Penelusuran tersebut diklaim berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim disebut mengumpulkan dokumen, informasi serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengadaan Mamin di lingkungan Pemprov Jatim.

Pendalaman tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.

MAKI menyebut timnya juga melakukan investigasi lapangan, termasuk menggunakan metode undercover dengan melamar sebagai kurir maupun waiter pada sejumlah perusahaan catering yang sebelumnya telah diidentifikasi memiliki hubungan kerja sama cukup lama dengan OPD atau biro tertentu.

Menurut MAKI, cara tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pola kerja, mekanisme pelayanan dan kemungkinan hubungan bisnis di balik pengadaan Mamin.

Meski demikian, hasil investigasi lapangan tersebut tetap harus diuji dengan bukti formal. Keterangan informan, hasil wawancara maupun temuan lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, kuitansi, transaksi, bukti pembayaran dan data lainnya.

Cash back menjadi sorotan paling tajam

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai dugaan cash back atau gratifikasi menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan apabila benar ditemukan dalam proses pengadaan.

Terlebih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia, pengadaan ataupun pelaksanaan kontrak.

“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah,” ujar Heru MAKI.

Menurut MAKI, dugaan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan konsumsi rapat. Pengadaan konsumsi untuk berbagai kegiatan kedinasan, kegiatan olahraga seperti senam, hingga pertemuan yang diselenggarakan OPD dan biro Setdaprov Jatim juga disebut masuk dalam penelusuran.

Informasi dari sejumlah pelaku usaha catering disebut menjadi bagian dari bahan yang dikumpulkan. Dari wawancara tersebut, MAKI mengklaim memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan praktik cash back.

Namun, klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Pertanyaan berikutnya: apakah kompetisi penyedia sudah sehat?

MAKI Jatim juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kesempatan UKM dan UMKM kuliner untuk masuk dalam rantai pengadaan pemerintah.

Heru mempertanyakan apakah penyedia baru mendapatkan kesempatan yang cukup untuk bersaing dengan perusahaan yang telah lama menjadi penyedia.

Sebab, MAKI menduga terdapat kemungkinan penyedia tertentu terus memperoleh pekerjaan karena hubungan kerja sama yang berlangsung dalam waktu panjang.

MAKI juga menyampaikan dugaan kemungkinan perusahaan baru yang masuk dalam pengadaan tertentu memiliki keterkaitan dengan penyedia lama.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan hanya dengan melihat hubungan bisnis secara kasatmata. Pemeriksaan harus menyentuh dokumen kepemilikan, struktur pengurus, kontrak, transaksi, hubungan perusahaan dan pihak-pihak yang terkait.

Jika benar terdapat dominasi penyedia tertentu, maka persoalannya tidak hanya menyangkut nilai kontrak, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam belanja pemerintah.

33 berkas disiapkan, laporan masuk bertahap

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, menyatakan penyelesaian teknis berkas pelaporan terkait dugaan gratifikasi dan cash back telah rampung.

Namun, MAKI tidak akan memasukkan seluruh laporan secara bersamaan.

Sebanyak 33 berkas tersebut akan diproses secara bertahap berdasarkan skala prioritas OPD maupun biro Setdaprov yang akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Kejati Jatim.

“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya,” ujar Achmad Husairi.

Menurut dia, pelaporan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

Pernyataan tersebut membuat fase berikutnya menjadi sangat penting. Sebab, setelah laporan disampaikan, kekuatan dokumen dan informasi yang diklaim telah dikumpulkan selama lima tahun akan berhadapan dengan mekanisme verifikasi aparat penegak hukum.

Dugaan LPJ perjalanan dinas ikut menyeruak

Sorotan MAKI Jatim ternyata tidak berhenti pada pengadaan Mamin.

Organisasi tersebut juga mengungkap dugaan persoalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas pada sejumlah OPD Pemprov Jatim.

Salah satu hal yang sedang ditelusuri adalah dugaan pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Apabila nantinya terbukti terdapat personel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tetapi tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas, maka nilai pertanggungjawaban berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Untuk sementara, MAKI menyebut dugaan persoalan tersebut ditemukan pada tiga OPD.

Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berjalan.

“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini, yang berhasil kita ungkap sementara hanya pada tiga OPD saja, dan masih berproses penelusuran melekat bagi OPD lainnya,” kata Heru.

Dari dokumen menuju pembuktian

Dengan disiapkannya 33 berkas, MAKI Jatim menyatakan hasil penelusuran selama bertahun-tahun siap dibawa ke meja aparat penegak hukum.

Namun, pelaporan bukanlah akhir dari proses. Justru dari sinilah pengujian sebenarnya dimulai.

Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dokumen yang diserahkan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, apakah terdapat kerugian negara atau unsur pidana lainnya, serta siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Dokumen kontrak, kuitansi, daftar menu, harga satuan, volume pesanan, bukti pembayaran, identitas penyedia, struktur perusahaan, hubungan antarpihak, hingga dokumen LPJ perjalanan dinas menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Begitu pula dengan dugaan cash back atau gratifikasi. Apabila terdapat pemberian yang berkaitan dengan kewenangan seseorang dalam proses pengadaan, maka fakta tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

33 berkas bukan vonis

MAKI Jatim menempatkan 33 berkas tersebut sebagai bahan pelaporan berdasarkan hasil penelusuran mereka selama kurang lebih lima tahun.

Artinya, berkas tersebut bukan vonis bersalah.

Kebenaran setiap dugaan tetap harus ditentukan melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada Kejati Jatim.

Jika laporan tersebut benar-benar disampaikan, publik tentu menunggu apakah aparat akan menemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Lebih jauh lagi, masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah harga Mamin yang dibayarkan pemerintah benar-benar sesuai dengan barang yang diterima? Apakah penyedia mendapatkan pekerjaan melalui proses persaingan yang sehat? Apakah benar terdapat praktik cash back atau gratifikasi? Dan apakah dokumen perjalanan dinas benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan?

Lima tahun penelusuran dan 33 berkas kini memasuki ujian yang sesungguhnya.

Sebab, pada akhirnya, perkara ini tidak akan ditentukan oleh seberapa keras tuduhan disampaikan, melainkan oleh seberapa kuat dokumen, keterangan dan alat bukti ketika diuji dalam proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat, tuntutannya sederhana: pengelolaan uang daerah harus transparan, dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan terbukti, hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan. Jika tidak terbukti, seluruh pihak yang disebut juga berhak memperoleh kepastian hukum.

Kini bola berada di meja penegak hukum (Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp