KEDIRI –LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Persoalan kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan setiap proses pengisian perangkat desa memiliki pijakan hukum dan mekanisme yang jelas.
Ketua LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan pengisian perangkat desa tidak boleh dilakukan berdasarkan tafsir masing-masing pihak. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kunci agar proses rekrutmen tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami akan terus mengawal mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi kembali terulang karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan mekanisme, atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap aturan,” tegas Hadi.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan setelah muncul perbedaan sikap di sejumlah desa. Sebagian desa memilih menunggu regulasi yang sedang disesuaikan, sementara ada desa yang tetap membuka pendaftaran karena mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat. Radar Kediri melaporkan Pemkab Kediri sebelumnya meminta desa menunggu penyesuaian regulasi sebelum memulai proses perekrutan.
Kekosongan Jabatan Jangan Dibiarkan Berlarut
LP3-NKRI menilai kekosongan perangkat desa bukan sekadar persoalan struktur organisasi. Jabatan perangkat desa berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika jabatan kosong dalam waktu lama, sebagian tugas harus dirangkap oleh perangkat lain. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban kerja dan memengaruhi efektivitas pelayanan apabila tidak segera mendapatkan solusi.
Karena itu, LP3-NKRI mendorong Pemkab Kediri memberikan kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh desa-desa yang mengalami kekosongan.
“Yang kami kawal bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan seluruh proses pengisian perangkat desa mempunyai dasar hukum yang jelas,” lanjut Hadi.
Dalam perkembangan terakhir, sejumlah desa memang menghadapi kekosongan jabatan dengan kondisi berbeda. Radar Kediri mencatat ada desa yang memilih menunggu regulasi, sementara Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul, tetap membuka pendaftaran untuk dua posisi kepala dusun karena mempertimbangkan kebutuhan pelayanan.
Perbedaan langkah tersebut menunjukkan pentingnya satu pedoman yang dipahami secara seragam oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Jangan Ada Keputusan Sepihak
LP3-NKRI meminta seluruh pihak tidak mengambil keputusan secara sepihak, terutama ketika masih terdapat persoalan mengenai regulasi dan kewenangan.
Setiap tahapan pengisian perangkat desa, menurut lembaga tersebut, harus dapat dijelaskan dasar hukumnya. Mulai dari kewenangan membuka pendaftaran, persyaratan calon, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan.
Apabila terdapat perubahan regulasi yang berdampak terhadap mekanisme pengisian, pemerintah daerah juga perlu segera menyampaikan penjelasan kepada seluruh desa.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan interpretasi yang pada akhirnya dapat memicu sengketa atau polemik antara pemerintah desa, calon perangkat desa dan masyarakat.
LP3-NKRI menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi apabila menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi Harus Terang, Bukan Membingungkan
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah penyesuaian regulasi terkait pemerintahan desa.
Dalam perkembangan yang diberitakan Radar Kediri, Pemkab Kediri disebut masih melakukan penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi sebelum menyelesaikan regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa. Pemerintah daerah juga disebut telah melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memperoleh kepastian hukum.
Kondisi tersebut membuat komunikasi antara Pemkab Kediri dan pemerintah desa menjadi sangat penting.
LP3-NKRI mendorong agar setiap perubahan atau penyesuaian regulasi disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, kepala desa maupun masyarakat tidak berjalan berdasarkan informasi yang berbeda-beda.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh persoalan regulasi. Kalau ada aturan yang menjadi dasar, mari dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kalau ada persoalan dalam penerapannya, mari dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” pungkas Hadi.
Pelayanan Masyarakat Tetap Harus Berjalan
LP3-NKRI menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan pelayanan publik.
Ketika proses pengisian belum dapat dilaksanakan karena alasan regulasi, pemerintah daerah dan pemerintah desa tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal melalui mekanisme yang sah.
Sebaliknya, kebutuhan pelayanan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Dua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan: pelayanan masyarakat tetap terjaga, sementara setiap proses pengisian perangkat desa dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LP3-NKRI Kawal Sampai Ada Kepastian
LP3-NKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Pengawasan tersebut diarahkan pada kepastian regulasi, kejelasan kewenangan, transparansi proses, serta kesesuaian setiap tahapan dengan ketentuan yang berlaku.
Hadi menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat bukan untuk menghambat pemerintahan desa, melainkan memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru.
“Kalau ada aturan, kita kawal agar dijalankan. Kalau ada kekosongan jabatan, kita dorong agar ada solusi. Kalau ada persoalan regulasi, kita minta pemerintah memberikan penjelasan. Semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kondisi sejumlah desa yang masih menghadapi kekosongan perangkat, kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kediri menjadi semakin penting.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai aturan yang digunakan, kapan proses pengisian dapat dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana pemerintah memastikan tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu.
LP3-NKRI menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan melalui koordinasi dan kepastian hukum, bukan melalui perbedaan tafsir.
Sebab, kursi perangkat desa bukan sekadar jabatan administratif. Di balik posisi tersebut terdapat fungsi pemerintahan, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat yang harus tetap berjalan.
Prinsip LP3-NKRI jelas: aturan harus menjadi pijakan bersama, proses harus transparan, keputusan harus objektif, dan pelayanan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari ketidakpastian mekanisme pengisian perangkat desa (Red).






