Beranda / Pemerintahan / Aturan Sudah Berlaku, Jabatan Perangkat Desa Masih Kosong: LP3-NKRI Desak Pemkab Kediri Bongkar Titik Hambatnya

Aturan Sudah Berlaku, Jabatan Perangkat Desa Masih Kosong: LP3-NKRI Desak Pemkab Kediri Bongkar Titik Hambatnya

KEDIRI, JAWA TIMUR —LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena adanya posisi pemerintahan yang belum terisi, tetapi karena muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kepastian pelayanan publik ketika kondisi tersebut masih berlangsung.

Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi tersebut.

Menurut LP3-NKRI, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengisian perangkat desa sedang berjalan, mengalami hambatan administratif, terkendala regulasi, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan jabatan belum terisi.

“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa ada jabatan yang kosong. Yang perlu dijelaskan adalah apa dasar hukum proses pengisiannya, bagaimana mekanismenya, apa kendalanya, dan kapan ada kepastian penyelesaian,” menjadi inti sorotan yang disampaikan Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI.

ATURAN SUDAH ADA, LALU DI MANA HAMBATANNYA?

Berdasarkan informasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tercatat berstatus berlaku.

Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya.

Keberadaan aturan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang dinilai wajar disampaikan kepada pemerintah daerah.

Apabila pedoman hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah tersedia, lalu apa yang menyebabkan masih terdapat jabatan perangkat desa yang kosong?

LP3-NKRI menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab secara resmi agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur.

Perangkat desa mempunyai fungsi penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. Keberadaannya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta pelaksanaan berbagai program di tingkat desa.


Karena itu, apabila kekosongan berlangsung cukup lama, pemerintah perlu memastikan kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

ATURAN LAMA JANGAN MENJADI RUANG ABU-ABU

Sorotan berikutnya menyangkut kemungkinan adanya pemahaman bahwa aturan lama masih dapat digunakan setelah adanya regulasi baru.

LP3-NKRI menilai hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum. Ketentuan yang berlaku pada saat proses pengisian perangkat desa dilakukan perlu dijelaskan, termasuk apabila terdapat ketentuan peralihan yang mengatur keberlanjutan proses sebelumnya.

Menurut LP3-NKRI, tidak boleh terjadi penggunaan aturan secara parsial tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

Jika aturan lama sudah dicabut, jelaskan statusnya.

Jika masih terdapat proses lama yang dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika proses pengisian harus menggunakan regulasi baru, laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak mengenai dasar hukum yang digunakan.

TUJUH PERTANYAAN YANG DIMINTA DIJAWAB TERBUKA

LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan desa, memberikan klarifikasi resmi.

Tujuh pertanyaan utama yang disampaikan meliputi:

1. Berapa jumlah jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong di Kabupaten Kediri?

2. Desa mana saja yang mengalami kekosongan?

3. Apa alasan atau kendala sehingga kekosongan tersebut belum diselesaikan?

4. Regulasi apa yang menjadi dasar hukum proses pengisian perangkat desa saat ini?

5. Apakah terdapat desa yang telah mengajukan proses pengisian tetapi belum mendapatkan persetujuan atau tindak lanjut?

6. Apabila terdapat kendala regulasi, apa dasar hukum dan penjelasan resminya?

7. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian penyelesaian?

LP3-NKRI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN BIARKAN KEKOSONGAN MENJADI PERSOALAN TANPA UJUNG

LP3-NKRI mengingatkan bahwa apabila memang terdapat kendala dalam pengisian perangkat desa, pemerintah seharusnya tidak menutup informasi.

Kendala perlu dijelaskan.

Dasar hukum perlu disampaikan.

Mekanisme harus diterangkan.

Dan solusi beserta kepastian waktu penyelesaian perlu diberikan.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa kekosongan jabatan bukan persoalan yang dibiarkan tanpa arah penyelesaian.

Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang memadai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Ketika terdapat jabatan yang kosong, perlu dipastikan bahwa tugas dan fungsi pemerintahan tetap dapat dilaksanakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang hanya melalui asumsi maupun informasi yang beredar dari mulut ke mulut.

Publik membutuhkan informasi resmi, bukan spekulasi.

MEREKA YANG PALING BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN ADALAH MASYARAKAT

Pada akhirnya, persoalan kekosongan perangkat desa bukan hanya menyangkut struktur organisasi pemerintahan.

Ada masyarakat yang setiap hari membutuhkan pelayanan administrasi.

Ada program pembangunan yang harus berjalan.

Ada pelayanan publik yang membutuhkan aparatur.

Dan ada kewajiban pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, LP3-NKRI menilai kepastian hukum dan kepastian pelayanan harus menjadi perhatian utama.

Jika proses pengisian sedang berjalan, jelaskan tahapannya.

Jika terdapat kendala, jelaskan penyebabnya.

Jika ada ketentuan peralihan, jelaskan penerapannya.

Jika terdapat kekosongan, jelaskan kapan dan bagaimana penyelesaiannya.

Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut.

LP3-NKRI juga membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak-pihak terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta dan pemberitaan tetap berimbang.

Kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal utama:

Aturannya sudah ada. Jika jabatan perangkat desa masih kosong, apa sebenarnya titik hambatnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang berjalan, tetapi pemerintahan yang memberikan kepastian kepastian aturan, kepastian proses, dan kepastian pelayanan (Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp