Beranda / Pemerintahan / Rp50 Miliar APBD-Provinsi Jatim Masuk Radar MAKI Jatim: Dugaan “Titip Rekanan” di Dindik dan Bakesbangpol Didorong Terbuka, Bukan Berbagi Jatah

Rp50 Miliar APBD-Provinsi Jatim Masuk Radar MAKI Jatim: Dugaan “Titip Rekanan” di Dindik dan Bakesbangpol Didorong Terbuka, Bukan Berbagi Jatah

SURABAYA —LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Jum’at 14 Agustus 2026 Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Jatim kini memasuki fase yang tak kalah krusial: memastikan setiap rupiah yang telah dianggarkan benar-benar digunakan melalui proses yang transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Sorotan datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi tersebut menyatakan mulai melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.

Dalam informasi yang menjadi dasar pengawasan MAKI Jatim, kedua OPD tersebut disebut memperoleh alokasi anggaran masing-masing sekitar Rp35 miliar untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Rp15 miliar untuk Bakesbangpol Jawa Timur. Totalnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, MAKI Jatim mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya “titip rekanan” yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan pihaknya tidak ingin sekadar mendengar informasi. Dugaan tersebut akan diuji dengan mencermati proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan secara langsung berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Alarm MAKI Jatim Mulai Berbunyi

Heru menyebut pengawasan MAKI Jatim dilakukan setelah proses penetapan dan pengesahan anggaran. Menurutnya, titik krusial justru berada pada tahap ketika anggaran mulai diterjemahkan menjadi program, kegiatan, paket pekerjaan, hingga proses pemilihan penyedia.

“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘nitip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.

Istilah “titip rekanan”, sebagaimana dijelaskan dalam informasi MAKI Jatim, merujuk pada dugaan upaya menitipkan kontraktor atau penyedia tertentu agar nantinya mendapatkan pekerjaan dalam pelaksanaan anggaran.

Jika benar terjadi, pola semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan serius karena proses pengadaan seharusnya berjalan berdasarkan kebutuhan, persyaratan, kompetensi, serta ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan atau intervensi pihak tertentu.

MAKI Akan Awasi dari Hulu hingga Hilir

MAKI Jatim menyatakan pengawasan tidak akan berhenti pada tahap penetapan anggaran.

Sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian antara lain perencanaan kegiatan, pemaketan pekerjaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak hingga hasil pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat apakah terdapat pola yang mengarah pada pengondisian penyedia tertentu.

“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujar Heru.

MAKI juga mempertanyakan apakah dugaan upaya “titip rekanan” tersebut nantinya akan benar-benar memperoleh ruang dalam proses pengadaan atau justru berhenti karena seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan profesional.

Rp50 Miliar Jadi Ujian Transparansi

Besarnya nilai anggaran yang menjadi sorotan membuat pengawasan publik semakin penting.

Sekitar Rp35 miliar untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Rp15 miliar untuk Bakesbangpol Jawa Timur bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat uang publik yang harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui program dan pekerjaan yang tepat sasaran.

Karena itu, MAKI Jatim mendorong agar seluruh proses pengadaan dapat dilakukan secara transparan dan dapat diuji oleh publik.

Tidak boleh ada kesan bahwa setelah anggaran disahkan, kemudian muncul pembagian kepentingan atau pengondisian penyedia.

Heru Soroti DPRD Jatim Periode 2024–2029

Heru juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 agar meninggalkan praktik-praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki kemampuan untuk mengawasi kebijakan pemerintah maupun lembaga legislatif.

Ia menilai ruang pengambilan keputusan harus tetap dijaga dari kompromi kepentingan yang berpotensi mengarah pada penyimpangan.

“Upaya ‘titip rekanan’ yang awalnya sudah menjadi tradisi buruk, harusnya perilaku tersebut sudah ditinggalkan para anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 ini,” tegasnya.

Dugaan Bukan Vonis, Bukti yang Akan Menentukan

Di tengah kerasnya pernyataan tersebut, MAKI Jatim juga perlu membuktikan setiap dugaan dengan data.

Artinya, informasi mengenai dugaan “titip rekanan” tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan bukti yang mendukung.

Karena itu, proses pengadaan pada kedua OPD menjadi titik penting untuk menguji seluruh informasi tersebut.

Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan intervensi, maka dugaan tersebut tidak terbukti dalam pelaksanaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pengondisian, konflik kepentingan, intervensi, atau bentuk penyimpangan lainnya, MAKI Jatim menyatakan siap membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

Ancaman Laporan Hukum Jika Ditemukan KKN

MAKI Jatim menegaskan tidak akan membiarkan dugaan tersebut berhenti sebagai isu.

Heru menyatakan apabila pengawasan menemukan indikasi kuat dan bukti yang mendukung adanya praktik KKN, pihaknya akan mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.

“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya serta memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila terlaksana, maka dipastikan dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pengesahan APBD-P bukanlah akhir dari pengawasan, melainkan awal dari pengujian terhadap bagaimana anggaran tersebut benar-benar dibelanjakan.

“Jangan Main-Main” dengan Uang Rakyat

Heru kembali memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang disebut berupaya melakukan “titip rekanan” setelah anggaran ditetapkan.

“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran,” pungkasnya.

Kini, perhatian MAKI Jatim tertuju pada proses lanjutan pelaksanaan anggaran di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur.

Sekitar Rp50 miliar uang publik tersebut akan menjadi ujian: apakah seluruh proses pengadaannya benar-benar berjalan terbuka dan profesional, atau justru muncul pola intervensi yang selama ini dipersoalkan MAKI.

Satu hal yang ditegaskan MAKI Jatim: anggaran boleh disahkan, proyek boleh dilelang, tetapi setiap proses tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp