Beranda / Pemerintahan / RP1 JUTA SERAGAM SMPN MOJOKERTO DI MEJA OMBUDSMAN: APPI DESAK TELUSURI JEJAK UANG, PENYEDIA, HINGGA PENENTU HARGA

RP1 JUTA SERAGAM SMPN MOJOKERTO DI MEJA OMBUDSMAN: APPI DESAK TELUSURI JEJAK UANG, PENYEDIA, HINGGA PENENTU HARGA

SURABAYA, Selasa (11/8/2026) —LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Polemik harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini memasuki fase yang lebih menentukan. Dugaan penggelembungan harga yang selama ini menjadi sorotan masyarakat tidak lagi hanya bergulir di ruang publik, tetapi telah dibawa ke ranah pengawasan pelayanan publik.

Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) secara resmi menyerahkan laporan lengkap beserta dokumen pendukung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Laporan tersebut mempersoalkan dugaan mark-up harga paket seragam yang berdasarkan data yang dihimpun APPI disebut mencapai Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.

Penyerahan berkas dilakukan Koordinator APPI Sumidi, didampingi Tawi, Ketua RAKSI sekaligus perwakilan aliansi.

Bagi APPI, laporan tersebut merupakan langkah untuk membawa polemik menuju proses pemeriksaan yang lebih objektif.

Mereka meminta dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai tudingan, melainkan diuji melalui dokumen, fakta, mekanisme pengadaan, dan dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Lagi Sekadar “Mahal”: APPI Persoalkan Rantai Pembentukan Harga

APPI menilai persoalan utama bukan sekadar apakah harga paket seragam tersebut mahal.

Pertanyaan yang kini didorong untuk dijawab jauh lebih mendasar:

Siapa yang menetapkan harga? Bagaimana angka tersebut dihitung? Apa dasar penetapannya? Bagaimana proses pengadaan dilakukan? Siapa penyedianya? Dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?

Rangkaian pertanyaan tersebut dinilai penting karena harga akhir hanyalah bagian terakhir dari sebuah proses.

Di belakang angka hampir Rp1 juta per siswa terdapat rangkaian keputusan dan transaksi yang menurut APPI perlu diperiksa secara terbuka.

“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi seusai menyerahkan laporan.

APPI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi umum, tetapi mampu mengurai mekanisme penetapan harga secara menyeluruh.

Rp956 Ribu–Rp1 Juta per Siswa: Angka yang Harus Dibuktikan

Dalam laporannya, APPI menyebut paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1 juta per siswa.

Angka tersebut menjadi perhatian karena menyangkut langsung pengeluaran wali murid.

Namun APPI juga menegaskan satu hal penting: tingginya harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up.

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, APPI meminta penelusuran dilakukan dari hulu hingga hilir.

Pemeriksaan diharapkan mencakup spesifikasi dan jumlah seragam, kualitas bahan, harga bahan baku, biaya produksi, komponen biaya lainnya, dasar penghitungan harga, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, proses penetapan harga, hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui bagaimana angka hampir Rp1 juta tersebut terbentuk.

Jika ditemukan penggelembungan harga, penyimpangan prosedur, atau persoalan tata kelola, maka temuan tersebut dapat menjadi persoalan serius dalam pelayanan publik.

Sebaliknya, jika seluruh proses terbukti sesuai aturan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan Ombudsman juga dapat menjadi ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang selama ini dipersoalkan.

Karena itu, APPI menempatkan pemeriksaan sebagai jalan untuk mencari fakta dan kepastian, bukan sebagai vonis sebelum pembuktian.

Pendidikan Jangan Menjadi Ruang Komersialisasi

APPI kemudian menarik persoalan ini ke isu yang lebih luas: tata kelola pendidikan.

Menurut APPI, pendidikan harus diselenggarakan dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada peserta didik dan masyarakat.

Wali murid dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan biaya yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak.

Terlebih ketika nominal yang dipersoalkan mendekati Rp1 juta untuk satu siswa.

“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi.

APPI juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai salah satu pijakan dalam laporannya, khususnya ketentuan yang mereka jadikan dasar terkait larangan penjualan seragam atau bahan seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan pendidikan.

Atas dasar itu, APPI meminta kebijakan mengenai seragam dibuka kepada masyarakat.

Publik dinilai berhak mengetahui siapa yang membuat kebijakan, bagaimana harga dibentuk, siapa penyedia barang, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban proses tersebut.

Keterbukaan dinilai menjadi instrumen penting untuk mengurangi ruang abu-abu dan memastikan tidak ada persoalan tata kelola yang tersembunyi di balik harga yang dibayarkan wali murid.

Empat Tuntutan APPI kepada Ombudsman Jatim

Dalam laporan yang diserahkan, APPI menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan mark-up harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.

Kedua, meminta audit dan evaluasi proses penentuan harga, termasuk dasar penghitungan, komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Ketiga, meminta pemulihan hak wali murid apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kerugian akibat kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat, mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, adil, dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.

APPI juga mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar laporan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan yang berkaitan dengan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.

Sekolah, Pemda, Komite hingga Penyedia Didorong Buka Data

APPI menegaskan laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen.

Pemerintah daerah, pihak sekolah, komite sekolah, penyedia maupun pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan seragam diharapkan memberikan data dan keterangan apabila diperlukan.

Menurut APPI, semakin terbuka data yang tersedia, semakin mudah pula dugaan tersebut diuji.

Jika harga Rp956.000 hingga Rp1 juta terbukti terbentuk melalui mekanisme yang sah, wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Namun jika ditemukan maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau persoalan lain yang berada dalam kewenangan Ombudsman, APPI meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini Publik Menunggu: Apakah Rantai Harga Akan Dibuka?

Laporan telah diserahkan.

Kini perhatian publik beralih kepada proses berikutnya.

Bukan lagi soal siapa yang paling keras menyampaikan tudingan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah dokumen pembentukan harga, mekanisme pengadaan, identitas penyedia, dasar penetapan harga, dan pihak yang mengambil keputusan siap dibuka serta diuji secara objektif?

Sebab Rp956 ribu hingga Rp1 juta per siswa bukan sekadar angka di atas kertas.

Di baliknya terdapat pengeluaran yang harus ditanggung keluarga.

Setiap rupiah yang dibayarkan semestinya memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Bagi APPI, persoalan seragam SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pendidikan.

Publik menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Apakah laporan tersebut akan menjadi pintu masuk pemeriksaan yang mampu menjawab secara terang dari mana harga hampir Rp1 juta itu berasal, siapa penyedianya, siapa yang menetapkannya, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan?

Ataukah polemik ini kembali berhenti pada perdebatan tanpa kepastian?

Laporan sudah berada di meja Ombudsman Jatim.

Kini, yang ditunggu bukan lagi janji penjelasan, melainkan fakta yang dapat diuji dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Tim Media)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp