Beranda / Pemerintahan / Bungkamnya Kemenag Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Pungli di MAN 2

Bungkamnya Kemenag Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Pungli di MAN 2

MOJOKERTO,LLC.ID – Sorotan tajam tertuju pada sikap diam dan membisu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto. Masyarakat dan wali murid mempertanyakan ketegasan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga induk tersebut.

 

“Semenjak mencuatnya perkara tersebut,awak media sangat kesulitan menemui kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto hingga hari ini jum’at (4/9/26) ketika kembali mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto selalu mendapatkan jawaban bapak lagi giat luar kota.

Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber(wali murid)dugaan pungutan itu mencakup berbagai pungutan yang dibebankan kepada siswa dengan alasan yang tidak jarang dianggap tidak transparan, seperti pungutan yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela, infak, hingga pembayaran yang terkait dengan fasilitas pendidikan. Yang menjadi sorotan utama adalah adanya praktik penahanan ijazah bagi siswa atau lulusan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut—sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan pendidikan dan peraturan yang berlaku.

 

“Kasus semakin terungkap ketika sejumlah ijazah yang sempat ditahan akhirnya harus ditebus dan diselesaikan melalui bantuan dana dari BAZNAS Kabupaten Mojokerto. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan keuangan yang menjadi beban lulusan tersebut sudah sedemikian rupa sehingga membutuhkan intervensi lembaga filantropi Islam setempat.

Namun, di tengah terjadinya polemik yang berkepanjangan ini, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto yang memegang wewenang pembinaan dan pengawasan madrasah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak berwenang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan; pihak berwenang terkesan menutup diri dan tidak bersuara.

“Ketidakjelasan sikap Kemenag Kabupaten Mojokerto ini menimbulkan beragam persepsi di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa lembaga tersebut kurang tanggap terhadap keluhan publik, atau bahkan terkesan membiarkan pelanggaran diduga terjadi di bawah naungan institusinya. Wali murid dan pihak yang berkepentingan berharap Kemenag tidak terus-menerus berdiam diri, melainkan segera melakukan penelusuran secara transparan, menindaklanjuti laporan tersebut, dan memberikan kejelasan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pendidikan agama di wilayahnya.

Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret yang diumumkan oleh pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di MAN 2 Mojokerto tersebut.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp