KEDIRI — LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Persoalan pembayaran pekerjaan yang diklaim belum diselesaikan dalam proyek Jalan Tol Kediri Section I kini memasuki fase yang jauh lebih serius. Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya (APTKR) menyatakan siap mengerahkan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck, ditambah sepeda motor, untuk menggelar aksi pada Selasa, 1 September 2026.
Bukan sekadar aksi simbolik, APTKR menyebut kegiatan tersebut akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung “sampai dengan dibayar.”
Pernyataan itu tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor 17/VIII-APTKR/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada PT Gudang Garam Tbk.
Dalam surat tersebut, APTKR mempersoalkan pembayaran pekerjaan rekanan lokal melalui PT Hastari Jaya Sentosa yang berkaitan dengan proyek Jalan Tol Kediri Section I. Menurut APTKR, persoalan pembayaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Jika klaim tersebut benar dan terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kesepakatan tetapi pembayarannya belum dituntaskan, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan bisnis biasa.
Ada uang yang harus dipertanggungjawabkan, ada pekerjaan yang harus diverifikasi, dan ada pihak yang harus menjelaskan posisi kontraktualnya.
Namun, sebelum kesimpulan dibuat, seluruh klaim tetap perlu diuji melalui kontrak, bukti pekerjaan, berita acara, invoice, dokumen penerimaan pekerjaan, serta ketentuan jatuh tempo pembayaran.
Dari Tagihan Rekanan Lokal hingga Mengancam Aktivitas Proyek
Proyek Jalan Tol Kediri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang memiliki rantai pekerjaan cukup panjang.
Di dalamnya terdapat kontraktor, subkontraktor, penyedia material, pemilik armada, pekerja, hingga pelaku usaha lokal.
Bagi pelaku usaha yang berada di lapisan bawah rantai tersebut, pembayaran bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan.
Pembayaran merupakan modal untuk kembali beroperasi.
Ketika pembayaran tertunda, kewajiban lain dapat ikut tersendat. Biaya bahan bakar tetap berjalan, perawatan kendaraan tetap harus dilakukan, pekerja harus menerima upah, sementara pemasok menunggu kewajibannya diselesaikan.
Karena itu, apabila benar terdapat tagihan yang telah jatuh tempo, penyelesaiannya menjadi persoalan penting.
Tetapi persoalan tersebut juga harus dilihat secara objektif.
Hingga informasi yang disampaikan APTKR, belum terdapat rincian terbuka mengenai total nilai tagihan yang diklaim belum dibayar, jumlah rekanan yang terdampak, rincian pekerjaan, maupun status administrasi tagihan tersebut.
Inilah titik yang harus dibuka.
Publik berhak mengetahui berapa nilai pekerjaannya, pekerjaan apa yang telah dilakukan, kapan pekerjaan selesai, siapa pemberi pekerjaan, siapa pihak yang berkewajiban membayar, serta apa alasan pembayaran belum diselesaikan.
Tanpa transparansi tersebut, persoalan sangat mudah berkembang menjadi saling klaim.
Lima Lokasi Disiapkan untuk Aksi
APTKR mencantumkan lima titik yang akan menjadi sasaran aksi.
Lokasi tersebut meliputi Workshop Hastari di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan; lokasi proyek Jalan Tol Section I; Kantor Hastari di Gampengrejo; Gudang Garam Unit 1; serta Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Pemilihan lokasi tersebut memperlihatkan bahwa APTKR ingin membawa tuntutannya langsung kepada sejumlah pihak dan lokasi yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan pembayaran maupun kepentingan pelaku usaha lokal.
Keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. menjadi salah satu bagian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang dituju dalam surat pemberitahuan APTKR. Namun, surat tersebut belum memaparkan secara rinci hubungan kontraktual perusahaan dengan pekerjaan yang dipersoalkan.
Karena itu, klarifikasi sangat diperlukan.
Publik perlu mengetahui apa kapasitas PT Gudang Garam Tbk. dalam persoalan tersebut dan bagaimana posisi perusahaan dalam rantai pekerjaan yang berkaitan dengan proyek Jalan Tol Kediri Section I.
Penjelasan tersebut penting agar tudingan atau persepsi tidak berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar.
300 Dump Truck Membuat Situasi Berpotensi Memanas
Rencana pengerahan 300 dump truck menjadi faktor yang membuat aksi tersebut mendapat perhatian.
Jika jumlah tersebut benar-benar terealisasi, persoalannya berpotensi berdampak terhadap lalu lintas, aktivitas proyek, operasional perusahaan, dan mobilitas masyarakat di sekitar titik aksi.
APTKR juga menyebut penggunaan soundsystem, baliho, dan bendera dalam kegiatan tersebut.
Koordinator aksi tercatat atas nama Tubagus Fitrajaya.
Dengan skala mobilisasi sebesar itu, seluruh pihak perlu mengantisipasi agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Hak menyampaikan pendapat harus dihormati. Namun keselamatan peserta aksi, pekerja, pengguna jalan, serta masyarakat sekitar juga harus dijaga.
Jangan sampai persoalan pembayaran yang sedang dipersoalkan justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Bukan Hanya Uang, APTKR Soroti Kuota Lokal
Tuntutan APTKR tidak berhenti pada persoalan pembayaran.
Mereka juga meminta pemerintah daerah aktif memperjuangkan kuota lokal dalam proyek-proyek di Kediri dan mengawal pelaksanaannya sesuai aturan.
Tuntutan tersebut menyentuh isu yang lebih luas mengenai pemerataan manfaat pembangunan.
Proyek infrastruktur bernilai besar semestinya mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi sesuai ketentuan.
Namun, pemerintah daerah tetap perlu menjaga independensi dalam menangani persoalan tersebut.
Jika sengketa terjadi antara perusahaan dan rekanan, maka dokumen kontrak harus menjadi dasar.
Jika pekerjaan telah selesai, telah diterima, dan pembayaran sudah jatuh tempo, maka harus ada penjelasan mengenai penyebab pembayaran belum dilakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan volume, kualitas pekerjaan, administrasi, atau nilai tagihan, semua harus diselesaikan berdasarkan bukti.
Yang dibutuhkan bukan sekadar mediasi, tetapi kepastian yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan Besar yang Tidak Boleh Hilang
Rencana aksi APTKR memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban pihak terkait.
Berapa nilai tagihan yang sebenarnya dipersoalkan?
Siapa saja rekanan lokal yang mengklaim belum menerima pembayaran?
Pekerjaan apa yang telah mereka selesaikan?
Apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diterima?
Apakah tagihan sudah jatuh tempo sesuai kontrak?
Siapa pihak yang secara kontraktual berkewajiban membayar?
Apakah terdapat persoalan administrasi atau perselisihan mengenai pekerjaan?
Dan pertanyaan yang paling mengemuka:
Mengapa persoalan pembayaran tersebut sampai mendorong rencana pengerahan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini merupakan keterlambatan pembayaran, sengketa kontrak, persoalan administrasi, atau masalah lain yang membutuhkan penyelesaian berbeda.
Jangan Biarkan Rantai Kontrak Menjadi Rantai Ketidakpastian
Dalam proyek berskala besar, rantai kontrak yang panjang tidak boleh menjadi alasan bagi pihak yang berada di lapisan paling bawah kehilangan kepastian.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian kapan pekerjaan dibayar.
Kontraktor membutuhkan kepastian mengenai kewajiban masing-masing pihak.
Pemerintah membutuhkan data yang dapat diverifikasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proyek strategis berjalan tanpa konflik yang mengganggu kepentingan umum.
Karena itu, apabila memang terdapat pembayaran yang telah jatuh tempo, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan kewajiban kontraktual.
Jika belum jatuh tempo atau terdapat dokumen yang belum lengkap, hal tersebut juga harus dijelaskan.
Jika terdapat sengketa volume maupun kualitas pekerjaan, harus ada proses pemeriksaan dan penyelesaian berdasarkan kontrak.
Tidak boleh ada ruang bagi uang yang tidak jelas, pekerjaan yang tidak jelas, maupun tanggung jawab yang saling dilempar.
Bola Kini Berada di Tangan Pihak yang Disebut
APTKR telah menyampaikan pemberitahuan aksi.
Kini giliran pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut memberikan penjelasan.
PT Hastari Jaya Sentosa perlu membuka status pekerjaan dan pembayaran yang dipersoalkan.
PT Gudang Garam Tbk. perlu menjelaskan posisi serta keterlibatannya dalam rangkaian pekerjaan yang menjadi pokok tuntutan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menjelaskan langkah sesuai kewenangannya, termasuk terkait aspirasi mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal.
Semua pihak memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab berita mengenai rencana aksi besar ini tidak boleh berhenti pada angka 1.000 massa dan 300 dump truck.
Di balik angka tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih penting: kebenaran mengenai tagihan.
Jika pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak, telah diterima, dan pembayaran telah jatuh tempo, publik layak mengetahui kapan uang tersebut dibayarkan dan siapa yang bertanggung jawab.
Namun jika klaim tersebut masih diperselisihkan, publik juga berhak mengetahui apa dasar perselisihannya dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan adu keras suara.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, angka, kontrak, bukti pekerjaan, dan jawaban yang terang.
Sebab proyek tol boleh terus dibangun, tetapi jangan sampai di belakang pembangunan infrastruktur tersebut muncul rantai persoalan pembayaran yang tidak pernah mendapatkan kepastian.
1 September 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah persoalan ini berakhir di meja penyelesaian atau justru meledak menjadi konflik terbuka di lapangan (Red).






