Beranda / Pemerintahan / 14.609 Narapidana Jatim Kantongi Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas Tegaskan Penghargaan untuk Warga Binaan yang Berubah

14.609 Narapidana Jatim Kantongi Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas Tegaskan Penghargaan untuk Warga Binaan yang Berubah

SIDOARJOLIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur. Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 14.609 narapidana dari total 19.648 narapidana di Jawa Timur mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 14.181 narapidana menerima RU I, sedangkan 428 narapidana menerima RU II atau langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Tidak hanya narapidana, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada Anak Binaan. Dari total 98 Anak Binaan, sebanyak 72 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum, terdiri atas 67 penerima PMP I dan 5 penerima PMP II.

Besaran remisi yang diberikan kepada para penerima berada pada rentang satu hingga enam bulan, dengan pemberian hak tersebut dilaksanakan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Ia mengapresiasi pemberian remisi sebagai bagian penting dari proses pembinaan warga binaan, sekaligus momentum untuk mendorong mereka agar terus memperbaiki diri.

“Remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Adhy Karyono.

Menurutnya, proses pembinaan harus mampu memberikan bekal kepada warga binaan agar ketika kembali ke tengah masyarakat mereka dapat menjalani kehidupan secara lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu membangun kembali hubungan sosial dengan keluarga dan lingkungannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, menaati aturan, serta bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan mengikuti program pembinaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Kusnali.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan menempatkan pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian penting dalam perjalanan warga binaan menuju reintegrasi sosial.

Untuk 428 narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas, pemberian remisi menjadi titik penting untuk memulai kembali kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat. Mereka diharapkan mampu menerapkan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama menjalani pembinaan serta tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Sedangkan bagi ribuan narapidana yang menerima RU I, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku dan meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh program pembinaan hingga masa pidana selesai.

Demikian pula bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana diharapkan menjadi dorongan untuk terus menjalani proses pembinaan secara positif sehingga memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jawa Timur tidak hanya diwarnai dengan pemberian hak remisi, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa perubahan dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan memiliki nilai penting dalam perjalanan seorang warga binaan menuju kehidupan baru.

Melalui pemberian remisi tersebut, Ditjenpas Jawa Timur berharap seluruh penerima dapat menjadikan kesempatan ini sebagai energi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, menaati aturan, mengikuti pembinaan secara konsisten, serta mempersiapkan diri menjadi bagian masyarakat yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke lingkungan masing-masing (Dd).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp