LAMONGAN –LIPUTAN LINTAS CAKRAWALA ID Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 419 narapidana menerima Remisi Umum, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, delapan narapidana langsung memperoleh kebebasan setelah remisi yang diterima mengakhiri masa pidana mereka. Pemberian remisi tersebut menjadi momentum penting untuk membuka kembali jalan mereka menuju keluarga dan kehidupan bermasyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, terutama dalam hal perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan,” ujar Andi Hasyim usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, khusus bagi delapan warga binaan yang langsung bebas, kebebasan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan kedua. Mereka diharapkan mampu meninggalkan kesalahan masa lalu dan membangun kembali kehidupan bersama keluarga serta masyarakat.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena kebebasan bukanlah akhir dari proses perubahan. Setelah kembali ke masyarakat, para mantan warga binaan menghadapi tantangan untuk membangun kepercayaan, beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, serta menjalani kehidupan secara mandiri.
Karena itu, Andi Hasyim juga mendorong seluruh warga binaan yang masih menjalani masa pidana agar menjadikan program pembinaan sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah bebas. Setiap proses pembinaan diharapkan mampu membentuk sikap, keterampilan, dan mental yang lebih baik.
Ia menilai momentum kemerdekaan harus mampu melahirkan energi positif bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan. Semangat tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan selama berada di dalam lapas, tetapi juga melalui kesiapan untuk berkarya dan hidup mandiri ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI sekaligus mempertegas bahwa pembinaan pemasyarakatan memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar menjalani hukuman. Ada proses perubahan yang diharapkan mampu mengantarkan warga binaan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bertanggung jawab.
Bagi delapan penerima remisi yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi lebih dari sekadar hari peringatan kemerdekaan. Hari itu menjadi pintu pulang—kesempatan untuk kembali kepada keluarga, memperbaiki kehidupan, membangun masa depan, dan membuktikan bahwa kesalahan masa lalu tidak harus menentukan seluruh perjalanan hidup seseorang.
Sementara itu, bagi ratusan warga binaan lainnya, remisi menjadi dorongan agar proses pembinaan terus dijalani dengan sungguh-sungguh. Semangat kemerdekaan diharapkan menjadi pemantik perubahan sekaligus bekal untuk menghadapi kehidupan baru ketika masa pidana berakhir.
Dengan demikian, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Lamongan bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk menegaskan pentingnya perubahan, pembinaan, kemandirian, dan reintegrasi sosial.
Kemerdekaan akhirnya menemukan makna lain di balik tembok pemasyarakatan: kesempatan untuk berubah dan kesempatan untuk kembali (Dd).






