Mojokerto,LLC.ID | Mengaku belum sepenuhnya perijinan dilengkapi dan masih tahap proses pengurusan,pengelola sekaligus orang kepercayaan Hotel Urbanview yang berada di desa Ngrowo kec.bangsal kab.mojokerto bernama MARIA mengakui secara jujur bahwa hingga saat ini masih sejumlah dokumen perizinan yang belum dilengkapi dan belum memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Meski administrasi dan kelengkapan berkas perizinan belum tuntas, pihak hotel diduga tetap nekat membuka pelayanan dan menerima tamu secara aktif.
Menurut keterangan MARIA, persoalan ini sempat memicu kesalah pahaman antara pengelola hotel dengan SITI MAIDAH SH selaku Kepala Ngrowo, ketidaksepahaman di antara kedua belah pihak terkait status perizinan serta kelayakan beroperasinya tempat penginapan tersebut,terangnya
Maria menambahkan pada hari rabu 9/9/26 dari satpol pp kab.mojokerto telah melakukan sidak dan pihak satpol pp pun mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,namun MARIA enggan menyampaikan apa yang harus dilengkapi,imbuhnya
Dari keterangan yang disampaikan MARIA,awak media berupaya mengkonfirmasi sholikin selaku sekretaris satpol pp kab.mojokerto melalui pesan whatshap,namun hingga berita diunggah belum tanggapan apapun.
Kondisi ini tentu mempertanyakan kepatuhan pengelola terhadap aturan hukum serta peraturan daerah. Seharusnya usaha akomodasi baru boleh beroperasi apabila seluruh syarat telah dipenuhi dan dinyatakan layak oleh instansi berwenang.
Masyarakat pun khawatir terkait aspek keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi para tamu. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti masalah ini sesuai aturan yang berlaku.
(Tim Redaksi)




